Jumat, 29 Maret 2013

PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH



PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH
( STUDI KASUS PADA SEKOLAH  RSBI/SBI )

A.       Latar Belakang
Pada dasarnya Hak Asasi manusia adalah hak yang paling hakiki, hak – hak dasar yang melekat pada diri seseorang secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak – hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Sedangkan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin Undang – Undang ini, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum HAM tersirat pada Pembukaan UUD 1945, selain itu diatur pula dalam Batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti : pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga Negara di muka hukum, pasal (2) tentang warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 29 (1) tentang kebebasan memluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD sementara 1950 memuat secara rinci ktentuan – ketentuan tentang hak asasi manusia.
Belakangan ini marak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh guru terhadap para siswanya maupun antar siswa yang terjadi di hampir semua jenjang pendidikan, baik yang dilakukan secara spontan maupun secara sistematis
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

B.       Masalah HAM
Permasalahan pelanggaran HAM yang akan penulis angkat dalam tulisan sederhana ini adalah fakta yang terjadi pada dunia pendidikan kita  dimana masih banyak terdapat diskriminasi yang dilaksanakan terutama adalah pada sekolah dengan label RSBI
Mayoritas siswa RSBI yang berasal dari kalangan ekonomi atas membuat siswa miskin merasa tertekan karena tidak siap memasuki perbedaan gaya hidup dan budaya.   RSBI menyebabkan culture shock bagi  siswa miskin. Siswa kaya otomatis mendominasi keadaan dan pergaulan,  sedangkan siswa miskin tidak berdaya mengimbangi gaya hidup mereka  sehingga menyebakan tekanan mental. Belum lagi guru yang cenderung  materialistis sehingga terjadi diskriminasi perlakuan. RSBI/SBI yang nyata-nyata telah melegalkan penggolongan atau pembedaan  perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan  ekonomi.

C.       Jenis Pelanggaran HAM dan Peran-Masing-masing Pihak
1.      Pemerintah
Keberadaan RSBI/SBI yang pada awalnya di desain untuk menampung para putra terbaik bangsa yang berprestasi tanpa membedakan latar belakang ekonomi social maupun budaya. Namun pada prakteknya ternyata RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui UU. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri. Selain itu bertentangan dengan Konvensi  Internasional tentang  Hak-hak Sipil, Bahkan Konvensi UNESCO juga menentangadanya  diskriminasi dalam pendidikan.

2.      Penyelenggara RSBI
Penyelenggaraan RSBI juga telah melanggar hak konstitusi warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia, ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan RSBI didasarkan pada pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”
Guna mendukung pasal tersebut, Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran tinggi pada warga negara dan bahkan tidak terjangkau oleh kelompok miskin.
3.      Orang Tua / Masyarakat
RSBI adalah bentuk sekolah unggulan yang biayanya lebih mahal dari biaya kuliah. Demi seorang anak, orang tua pasti akan berkorban, dipaksa secara kasar atau halus berjuang untuk menyekolahkan anaknya. Hal ini sadar atau tidak sebenarnya mereka (orang tua) tertindas. Ada keterpaksaan namun seolah sukarela, yang disebut sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan yang halus sehingga yang menerima kekerasan tersebut seakan-akan merasa tidak tersiksa, bahkan sukarela menerimanya. Ada banyak faktor yang menjadi sebab, diantaranya: gengsi, ketakutan, keinginan mendapat status sosial lebih baik, khawatir masa depan anaknya, dsb. Dalam konteks sekolah, hal ini perlu dipertimbangkan pemerintah dan pihak sekolah. Kalau sekolah tidak memikirkan perasaan, kondisi siswa dan orang tuanya, mereka adalah pelaku kekerasan simbolik.

D.       Solusi
1.      Pemerintah
Falsafah dan tujuan pendidikan nasional harus dikembalikan kepada tujuan awalnya, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia dapat dicapai dan dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Indonesia merupakan negara kesejahteraan (welfare state) dimana pendidikan merupakan barang publik (public goods) dan bukan barang pribadi (private goods). Pemerintah harus  segera memperbaiki standar proses RSBI/SBI agar dikembalikan pada komitmen awalnya. Apabila tidak bisa ya lebih baik ditutup saja, dari pada terus menerus terjadi pelanggaran HAM

2.      Penyelenggara RSBI
Mengacu pada pedoman penyelenggaraan RSBI, semestinya kesan diskriminatif dan elitis sebagaimana yang terjadi seharusnya tidak terjadi. RSBI tidak dirancang sebagai sekolah golongan “the have” tapi untuk semua kalangan. Karena itu dalam pengelolaan dana bantuan RSBI, ada prosentase tegas 20% dari blockgrant diperuntukkan sebagai beasiswa prestasi. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekolah yang memanfaatkan brand RSBI untuk menarik sumbangan atau SPP yang besar kepada orangtua peserta didik yang kemudian menyebabkan ketidakmampuan sebagian orangtua yang tidak mampu.
Diskriminasi juga terjadi dalam pengaturan kelas. Kenyataan masih ditemuinya beberapa sekolah yang membedakan kelas RSBI dengan kelas reguler membuktikan bahwa sekolah tersebut masih belum sepenuhnya memahami filosofi RSBI. RSBI adalah SEKOLAH yang bertaraf internasional, bukan KELAS bertaraf internasional. Jadi jika sebuah sekolah mendapat predikat RSBI, maka otomatis proses-proses pendidikan yang dilaksanakan mengacu pada standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar negara maju.
Pemerintah—dalam hal ini Depdiknas—pun tidak jarang berlaku diskriminatif. Banyak blockgrant yang diberikan kepada sekolah RSBI yang secara kuantitas dan kualitas sangat timpang tidak diberikan kepada sekolah lain yang lebih membutuhkan. Ini memunculkan kesan bahwa pemerintah sangat berambisi menjadikan sekolah RSBI sebagai “mercusuar”.
Tidak hanya dalam bidang kurikulum, pelaksanaan RSBI selama ini kurang berdaya hampir dalam semua bidang. Ini terjadi lagi-lagi karena faktor mental pelaku pendidikan kita yang kurang berani melakukan inovasi, improvisasi, dan cenderung terbelenggu standar. Standar nasional pendidikan (SNP) dibuat tentu bersifat general, ruang lingkupnya nasional. Karena itu setiap sekolah berhak—dan, mestinya, wajib—menterjemahkan standar itu dalam konteks lokalnya. Pelaksanaan RSBI yang terlalu terpaku standar inilah yang menjadikan sekolah seakan mengalienasi siswa dari konteks budayanya.
Misalnya standar isi,  standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan yang akan tercakup dalam kurikulum sekolah sebisa mungkin mengakomodir pembelajaran kebudayaan lokal. Banyak sekolah yang menetapkan kurikulum hasil dari copy-paste sekolah lain, bahkan guru membuat RPP hasil download dari internet yang belum tentu sesuai dengan kondisi peserta didik. Sekolah harus berani menetapkan kurikulum sendiri. Peraturan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memungkinkan ini dilakukan, dan RSBI tidak melarang sekolah merancang kurikulum sendiri.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan sudah sangat detail menyatakan kompetensi sumber daya manusia yang mesti dimiliki sekolah. Dalam pemenuhan standar ini sekolah tidak boleh terpaku pada kualifikasi akademik semata, yang lebih penting tentu adalah kompetensi SDM itu sendiri. Ketidaksesuaian kompetensi dengan standar harus diminimalisir dengan pelatihan dan pendidikan.
Begitu pula dengan standar yang lain. Standar sarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan. Semestinya tidak diadopsi mentah-mentah. Sekolah perlu menetapkan target pencapaian standar tersebut sesuai dengan kemampuan sekolah. Disamping 8 SNP tersebut, sekolah RSBI juga dipersyaratkan memiliki keunggulan khusus. Keunggulan khusus ini menjadi diferensiasi sekolah itu dari sekolah lain. Namun kenyataannya tidak semua sekolah RSBI memiliki keunggulan khusus ini.

3.      Orang Tua / Masyarakat
penyelenggaraan RSBI berpotensi melahirkan praktik korupsi. Kami  menawarkan beberapa solusi untuk hal tersebut . Paling sedikit ada  tiga poin yang menjadi catatan kritis atas keberadaan RSBI. Pertama, masyarakat yang peduli pendidikan harus segera mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk memohon pasal RSBI dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dibatalkan. Kedua, mendesak untuk dilakukan audit investigasi terhadap seluruh sekolah RSBI oleh lembaga independen terpercaya. Ketiga, mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga independen lain yang terpercaya supaya membuat tata kelola manajemen dan keuangan RSBI di seluruh Indonesia.

E.        Penutup
Gambaran tersebut memperlihatkan sedang terjadi krisis karakter dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini, khususnya terkait integritas kaum terdidik dalam menegakkan keadilan social di bidang pendidikan. Makna keadilan sosial sejatinya dijunjung tinggi oleh kalangan terdidik yang mempunyai kewenangan membuat kebijakan.
Kalangan birokrat di bidang pendidikan hendaknya sadar dan arif melihat perkembangan masyarakat yang risau terhadap keberadaan RSBI. Buat apa konsep itu dipertahankan terus jika lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat bagi sebagian besar rakyat Indonesia

Rabu, 27 Maret 2013

lagu



RUKUN ISLAM
( Lagu : Siapa suka hati )
Katakan rukun Islam yang pertama ( Syahadat )
Katakan rukun Islam yang kedua ( Sholat )
Ketiganya puasa, keempat mbayar zakat
Kelima pergi haji naik pesawat wus… wus…

RUKUN ISLAM
( Lagu : Balonku ada lima )
Rukun Islam yang lima
Syahadat, sholat, puasa
Zakat untuk si papa
haji bagi yang kuasa
Siapa yang tak sholat ( nar ….. )
Siapa yang belum zakat
Kan rugi di akhirat
Allah pasti melaknat

TEPUK RUKUN ISLAM
Tepuk rukun Islam
( X X X ) pertama ( X X X ) syahadat
( X X X ) kedua ( X X X ) shalat
( X X X ) ketiga ( X X X ) puasa
( X X X ) keempat ( X X X ) zakat
( X X X ) kelima ( X X X ) haji
DISINI ISLAM DISANA ISLAM
( Lagu : Disini senang di sana senang )
Disini Islam disana Islam
Dimanapun aku tetap Islam
Sekarang Islam, besokpun Islam
Sampai matipun ku tetap Islam
Dimanapun tetap Islam, Islam jaya dimanapun
Tetap Islam, Islam jaya dimanapun

1. TEPUK ISLAM
Tepuk Islam
( X X X ) agamaku ( X X X ) Islam
( X X X ) Tuhanku ( X X X ) Allah
( X X X ) Nabiku ( X X X ) Muhammad
( X X X ) Kitabku ( X X X ) Al Qur’an
( X X X ) temanku ( X X X ) muslim
( X X X ) musuhku ( X X X ) syetan